Info

SELAMAT DATANG

My Radian | Indonesia Visi Menjadi Sebuah Lembaga / Instansi yang berguna dan bermanfaat bagi dunia dan semua orang disekitarnya , Serta Mampu Menciptkan Suatu Hasil Karya Nyata yang terbaik dan menjadi kebutuhan hidup setiap orang didunia untuk membantu meringankan Aktivitas Sehari Hari.

Sekilas Tentang Admin

My Radian | Indonesia, Nama Pembuat : Rana, Tanggal Pembuatan 21 November 2011 Dengan Menggunakan Nama Phoenix, dengan kemudian berganti menjadi RADIAN pertanggal 29 Oktober 2012 Terima Kasih

Follow Me

Rabu, 11 Januari 2012

SUSANTI TKW ASAL KARAWANG ANCAM HUKUMAN PANCUNG



SUSANTI TKW ASAL KARAWANG ANCAM

HUKUMAN PANCUNG






MY LIFE IS MY BLOG,  KOMPAS.com — Susansi binti Mahpudin (22), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang Banuara Nadeak, Selasa (10/1/2012), mengatakan, informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. Sidang vonis digelar 20 April 2011, tetapi salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon. Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

Banuara menambahkan, Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

Banuara menambahkan, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan pengacara bagi Susanti untuk menyusun pembelaan. Pembelaan itu telah disampaikan kepada pemerintah dan raja Arab Saudi sebagai upaya meninjau lagi kasus yang menimpa Susanti. Harapannya, hukuman diperingan atau bahkan dibatalkan.
                                                                                                                   http://regional.kompas.com



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar yang layak dan bijak, komentar yang mengandung SPAM, SARA , dan PORNOGRAFI akan saya hapus . Blog DOFOLLOW.
Saya Mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dan atas kunjungan kalian, Saya Berharap semoga ini bisa bermanfaat buat kita semua .